Sorong kini memiliki fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check-up/MCU) berstandar internasional bagi para pelaut dan pekerja lepas pantai (offshore). Hal ini menyusul langkah Prima Medika Center (PMC) Sorong yang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Petronas AME Malaysia dan Triple 8 Arief Enterprise. Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Sorong pada Rabu (19/8/2026).

Kerja sama ini menempatkan PMC sebagai klinik pertama di kawasan Indonesia Timur, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya, yang dipercaya menggelar pemeriksaan kesehatan dengan standar ketat Petronas. Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah para pekerja marine dan offshore asal wilayah timur Indonesia, sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Malaysia, Jakarta, atau Batam untuk menjalani proses sertifikasi medis.

Direktur Prima Medika Center, Lestari Widya Asturi, mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan skala internasional yang diberikan kepada klinik lokal di Sorong. Lestari menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai klinik daerah, PMC berkomitmen penuh menjaga kualitas layanan medis setara dengan standar global. Pengalaman panjang PMC selama 26 tahun dalam melayani kebutuhan pelayaran nasional menjadi modal kuat dalam kemitraan jangka panjang ini.

Kemitraan ini melibatkan dr. Hj. Yulistina Binti Muhammad Yusof dari Poliklinik Yuslina, Malaysia, yang ditunjuk langsung sebagai pemeriksa medis resmi untuk operasi lepas pantai Petronas. Kedatangannya ke Sorong bertujuan melakukan audit fisik terhadap fasilitas PMC serta memberikan pemaparan standar medis kepada tim dokter setempat. Yulistina menilai kesiapan tenaga medis dan infrastruktur PMC sangat memadai untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan ini.

Melalui skema kerja sama ini, seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh PMC nantinya akan dikirimkan kepada dr. Yulistina untuk proses validasi dan pengesahan akhir. Sertifikat medis yang disahkan tersebut menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh para pekerja sebelum mereka diizinkan beraktivitas di sektor lepas pantai internasional.