Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah tersebut. Desakan ini disampaikan lantaran adanya kekhawatiran serius mengenai dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terkait jam operasional yang sering melewati batas waktu ketentuan.

Sekretaris DPC GAMKI Humbahas, Rinto Simamora, dalam keterangannya menekankan bahwa banyak tempat hiburan malam di wilayah itu yang diduga beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang subuh. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi menjadi lahan subur bagi aktivitas negatif lainnya.

Poin krusial lain yang diangkat oleh GAMKI adalah soal pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba. Organisasi ini menilai bahwa tempat-tempat hiburan yang kurang terawasi rentan dijadikan sebagai lokasi transaksi atau penggunaan narkotika. Mereka meminta aparat penegak hukum bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan razia secara berkala.

GAMKI Humbahas menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud menutup usaha para pelaku usaha hiburan, melainkan mendesak agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku. Penertiban dinilai perlu demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya generasi muda.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan respons resmi terkait desakan dari GAMKI tersebut. Masyarakat berharap ada tindak lanjut nyata dari instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan oleh organisasi kemasyarakatan ini demi kebaikan bersama.