Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul 'Di Antara Kata', yang diklaim sebagai karya asli Fariz dari album 'Panggung Perak' yang dirilis pada tahun 1981.

Di hadapan awak media, Fariz RM secara langsung memperlihatkan barang bukti berupa kaset pita fisik album lamanya. Tim kuasa hukumnya juga menunjukkan dokumen digital yang menunjukkan adanya produk musik Syahravi yang diduga berkaitan dengan karya tersebut. Fariz menegaskan bahwa lagu yang dipersoalkan adalah karya orisinalnya.

Kendati mengakui adanya potensi kerugian materiil, Fariz menekankan bahwa inti persoalan yang ia soroti adalah pelanggaran etika dalam penggunaan karya intelektual. Ia berpendapat sudah saatnya etika penghormatan terhadap hak cipta diperbaiki, agar tidak ada yang seenaknya menggunakan karya orang lain tanpa izin.

Lebih lanjut, Fariz RM menyatakan kekecewaannya karena pihak yang dilaporkan tidak menunjukkan iktikad baik selama proses mediasi yang sudah ditunggu selama satu tahun sejak laporan pertama pada Juli 2023. Ia merasa pihak Syahravi tidak merespons secara proporsional atas pemberitahuan awal yang telah disampaikan.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus dikawal hingga tuntas. Meski demikian, Fariz tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai di kemudian hari, namun dengan catatan harus ada sikap dan iktikad baik dari pihak terkait.

Bagi Fariz, kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya membangun budaya hukum yang baik di Indonesia, khususnya terkait kekayaan intelektual. Ia mengibaratkan hak cipta sebagai hak yang mutlak milik penciptanya, sama seperti ciptaan Tuhan yang tidak bisa dimanipulasi, sehingga penggunaannya harus selalu dengan izin.