Ancaman El Nino kembali menjadi perhatian serius bagi sektor perkebunan sawit dan hutan tanaman industri atau HTI. Kondisi cuaca kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan dinilai tidak hanya membawa tantangan operasional, tetapi juga konsekuensi hukum yang dapat berdampak besar terhadap keberlanjutan usaha.

Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, sejumlah kalangan menyoroti pentingnya kejelasan metode penghitungan kerugian akibat kebakaran. Salah satu persoalan yang kerap diperdebatkan adalah pencampuran antara kerugian atas barang publik dan kerugian milik privat.

Merujuk pada Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gugatan pemerintah pada dasarnya berkaitan dengan kerusakan barang publik, seperti kualitas udara, air sungai, atau fungsi ekosistem yang berdampak luas. Sementara itu, kerugian atas aset milik warga, seperti sawah terbakar atau kebun yang rusak, memiliki ruang penyelesaian hukum tersendiri.

Masalah muncul ketika seluruh bentuk kerugian tersebut digabung dalam satu perhitungan. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat menghasilkan angka ganti rugi yang membengkak dan memunculkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama pada sektor yang sangat rentan terhadap kebakaran lahan saat musim kering ekstrem.

Kritik juga mengarah pada Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, bagian teori dinilai telah memuat prinsip penghitungan yang benar, namun contoh kasus yang disajikan dianggap tidak sepenuhnya konsisten dengan prinsip tersebut. Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong agenda ekonomi hijau, perdagangan karbon, serta investasi berkelanjutan. Target Net Zero Emission 2060 membutuhkan keterlibatan aktif pelaku usaha, termasuk sektor berbasis lahan. Namun, kepastian hukum menjadi syarat penting agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

Apabila perhitungan kerugian lingkungan tidak dilakukan secara akurat dan proporsional, denda yang mencapai nilai sangat besar dapat menjadi beban eksistensial bagi perusahaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan korporasi, tetapi juga pekerja, rantai pasok, penerimaan negara, serta proses pemulihan lingkungan yang berpotensi tertunda akibat sengketa panjang di pengadilan.

Karena itu, pelaku usaha sawit dan HTI didorong memperkuat langkah mitigasi sejak dini. Pencegahan kebakaran perlu dilakukan melalui pemantauan titik panas, pengelolaan tata air, kesiapan sarana pemadaman, pelatihan sumber daya manusia, serta koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Selain kesiapan teknis, aspek hukum juga perlu menjadi perhatian. Perusahaan dinilai harus memahami potensi gugatan lingkungan, memastikan kepatuhan dokumen perizinan, memperkuat pencatatan lapangan, serta menyiapkan bukti-bukti pengelolaan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tingkat kebijakan, pemerintah didorong mengevaluasi kembali Permen LH Nomor 7 Tahun 2014. Revisi dinilai diperlukan untuk memperjelas pemisahan kerugian publik dan privat, mencegah penghitungan ganda, serta menetapkan standar kompetensi ahli valuasi lingkungan agar proses penegakan hukum berjalan lebih terukur.

Dengan ancaman El Nino yang semakin nyata, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian berusaha menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa pembenahan regulasi dan kesiapan lapangan, risiko yang muncul bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi juga terganggunya sektor usaha yang seharusnya dapat menjadi mitra dalam pembangunan berkelanjutan.