PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mengambil langkah strategis besar dengan mengumumkan rencana akuisisi PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) senilai Rp890 miliar. Aksi korporasi ini menandai babak baru perseroan dalam merambah sektor jasa perkapalan dan logistik maritim, sekaligus memperkuat ekosistem bisnis yang selama ini dijalankan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/6), PKPK berencana mengakuisisi 6.125 saham Seri A atau setara 50,52 persen saham dengan hak suara DPAL. Saham tersebut saat ini dimiliki oleh Resources Global Development Limited (RGD). Melalui transaksi ini, kendali atas DPAL akan secara resmi berpindah dari RGD ke tangan PKPK.
Manajemen PKPK menjelaskan bahwa akuisisi ini dirancang untuk menciptakan integrasi vertikal pada rantai nilai batu bara. Perseroan ingin menyinergikan operasional anak usahanya, PT Tri Oetama Persada (TRIOP), dengan armada logistik yang dimiliki DPAL. "Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya logistik, memangkas ketergantungan pada pihak ketiga, serta mendongkrak kontribusi laba konsolidasian," demikian pernyataan manajemen dalam prospektus perseroan.
Dampak finansial dari akuisisi ini cukup signifikan. Total aset PKPK diproyeksikan melonjak hingga 263,28 persen menjadi Rp2,28 triliun, terutama seiring masuknya 67 unit armada kapal milik DPAL yang terdiri atas tug boat, barge, dan bulk carrier. Di sisi lain, liabilitas perseroan juga akan membengkak sebesar 350,65 persen akibat pencatatan utang afiliasi senilai Rp890 miliar kepada RGD yang memiliki jatuh tempo 12 bulan.
Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi dan Material mengingat nilainya mencapai 285,51 persen dari ekuitas PKPK per Desember 2025. Merujuk pada ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020, perseroan diwajibkan memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026.
Sebagai langkah mitigasi risiko, PT Deli Indonesia Raya (DIR) selaku Ultimate Beneficial Owner (UBO) memberikan jaminan korporasi atau corporate guarantee. Skema ini memastikan bahwa apabila PKPK gagal memenuhi kewajiban pembayaran, DIR akan mengambil alih tanggung jawab tersebut kepada RGD. Perseroan juga memastikan bahwa saham DPAL yang menjadi objek transaksi tidak sedang dijaminkan maupun dalam status sengketa hukum.
Ambisi PKPK tidak berhenti pada tahap pertama akuisisi ini. Perseroan menargetkan penguasaan hingga 99,992 persen saham DPAL paling lambat pada 31 Desember 2026. Tahap kedua akuisisi akan menyasar sisa kepemilikan saham yang berada di tangan DIR dan PT Karya Niaga Gemilang. Mekanisme yang akan digunakan adalah skema call option dengan melibatkan penilai independen serta penyelenggaraan RUPS Independen tambahan.