Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk memimpin tim kuasa hukum baru bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh advokat senior Hotman Paris Hutapea.
Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Febri setelah mendampingi kliennya menjalani rangkaian pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut Febri, pihak penyidik telah menyerahkan dokumen resmi terkait penetapan status tersangka sekaligus surat perintah penahanan terhadap kliennya.
Selama proses penyidikan berlangsung, Febri menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif. Febrie Adriansyah secara terbuka menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, baik yang menyangkut pokok perkara maupun pertanyaan normatif lainnya.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, penampilan Febrie Adriansyah sempat disorot karena tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi karena proses administrasi yang berlangsung terburu-buru hingga larut malam.
Rudi menambahkan bahwa Febrie ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Merah Putih KPK atas pertimbangan keamanan, mengingat rekam jejaknya yang pernah mengusut berbagai kasus korupsi kakap. Eks Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang disinyalir berkaitan erat dengan penemuan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul oleh pihak kepolisian.