Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menangguhkan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, setelah mendengar aspirasi langsung dari warga terdampak dan para ahli. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, A. Azizah Irma Wahyudiyati, pada Kamis (25/6/2026).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) menyatakan penolakan mutlak terhadap proyek PLTSa berbasis insinerator yang berlokasi di kawasan pemukiman padat. "Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak," tegas perwakilan warga, Ali Akbar. Atas dasar penolakan ini, DPRD Sulsel meminta pengembang, PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), untuk menahan seluruh pengerjaan proyek.

Penolakan warga diperkuat oleh kajian akademis dari Universitas Hasanuddin. Prof. Anwar Daud menilai terdapat persoalan serius terkait aspek lingkungan dan tata ruang. Ia memperingatkan risiko kesehatan dari emisi dioksin yang berpotensi dihasilkan oleh teknologi insinerator jika pengawasan tidak optimal. Selain itu, mobilisasi ratusan armada pengangkut sampah setiap hari dikhawatirkan akan memperburuk kepadatan lalu lintas di Tamalanrea.

Sementara itu, situasi di Bali memberikan perbandingan berbeda. Pulau Dewata yang bergulat dengan krisis sampah akibat pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata justru mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk PLTSa. Pemerintah daerah di Bali melihat teknologi ini sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengubah limbah menjadi energi.

Pengalaman penolakan di Tamalanrea menjadi pengingat penting bahwa implementasi teknologi pengolahan sampah tidak cukup bermodalkan investasi besar. Faktor krusial seperti kelayakan lokasi, kajian lingkungan yang komprehensif, transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan masyarakat sekitar menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

DPRD Sulsel turut mendesak PT SUS untuk membuka dokumen AMDAL dan studi kelayakan proyek kepada publik agar masyarakat dapat memahami dampak dan manfaatnya secara utuh. Legislatif juga berkomitmen mengawal aspirasi warga Tamalanrea hingga ke tingkat pemerintah pusat, mengingat kewenangan utama proyek PLTSa berada di bawah yurisdiksi nasional.