Aktivitas Bripka RA, seorang oknum anggota Polairud Polda Maluku yang bertugas di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Ia dilaporkan terlibat dalam dugaan praktik monopoli perdagangan ikan yang meresahkan masyarakat setempat, serta terseret dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita.
Meskipun isu mengenai perilaku Bripka RA telah ramai diperbincangkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan tindakan disiplin yang nyata. Padahal, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan tindakan tercela, termasuk poligami atau pelanggaran moral lainnya, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi kepolisian.
Dalam keterangan sebelumnya, Bripka RA membantah bahwa usaha penyimpanan ikan (cold storage) yang dijalankannya adalah milik pribadi. Ia mengeklaim bahwa fasilitas tersebut merupakan milik keluarga yang dipercayakan kepadanya. Namun, terkait tuduhan menghamili seorang wanita, oknum tersebut memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik, Herman Siamiloy, mendesak agar petinggi Polda Maluku segera turun tangan. Menurutnya, meskipun tidak ada larangan mutlak bagi anggota Polri untuk berbisnis, kegiatan yang berpotensi memicu keresahan sosial tetap harus mendapatkan pengawasan dan penindakan tegas dari atasan.
Siamiloy menekankan bahwa dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Bripka RA merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas Korps Bhayangkara. Ia mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini dan khawatir adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada oknum tersebut, mengingat hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai kelanjutan proses pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.