Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Nor Fajri, mengintensifkan penyebarluasan produk hukum daerah dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kabupaten Balangan. Kegiatan ini menyasar pemahaman masyarakat terhadap dua aturan krusial, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Sumber Rejeki dan Kecamatan Juai, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi dewan. Dalam penjelasannya mengenai regulasi pajak terbaru, Nor Fajri menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai akan berdampak langsung pada akselerasi pembangunan daerah serta optimalisasi layanan publik.
Sementara itu, saat memaparkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Kecamatan Juai, legislator dari Partai Gerindra ini menyoroti pentingnya langkah preventif dan preemtif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. Ia mengajak warga setempat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah secara maksimal, sekaligus berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan keluarga dan sekitar.
Agenda Sosper ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja putri yang mendominasi kehadiran. Ruang dialog yang dibuka dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan terkait implementasi kedua perda tersebut. Nor Fajri berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam sehingga regulasi yang ada mampu memberikan asas manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.