Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini. Langkah ini diambil guna memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara secara optimal.

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang beredar mengenai adanya penolakan dari internal parlemen terhadap rancangan legislasi tersebut. Pihak DPR menegaskan bahwa draf RUU saat ini masih berproses secara aktif dan dinamis di tingkat legislatif.

Hingga kini, penyelarasan pandangan antar-fraksi terus dilakukan guna melahirkan produk hukum yang komprehensif. Percepatan pengesahan aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata melalui penyitaan aset hasil tindak pidana.