Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, secara tegas mengecam praktik dugaan klaim fiktif pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasus yang disinyalir melibatkan ratusan data pasien palsu ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai hak fundamental masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.

Menurut Nurhadi, dana BPJS Kesehatan merupakan uang rakyat yang berasal dari iuran warga serta alokasi APBN. Oleh karena itu, penyalahgunaan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok merupakan tindakan tidak terpuji yang mengkhianati amanat konstitusi. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang disalahgunakan secara langsung memangkas ketersediaan layanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti pasien penyakit kronis maupun ibu hamil.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem tersebut meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Nurhadi mendesak pengusutan menyeluruh guna mengungkap aktor intelektual, sistem verifikasi yang dianggap lemah, hingga oknum internal yang diduga turut bermain dalam skema kejahatan ini. Ia menegaskan perlunya audit forensik nasional untuk memastikan apakah kasus ini merupakan fenomena gunung es dalam sistem kesehatan nasional.

Untuk mengantisipasi kerugian negara yang lebih besar, Nurhadi mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk segera memperkuat sistem anti-fraud berbasis digital serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi klaim. Ia menegaskan bahwa pihak DPR akan mengawal ketat kasus ini melalui rapat kerja resmi untuk memastikan adanya tindakan nyata dari pemerintah.

Menutup pernyataannya, Nurhadi menegaskan bahwa negara harus hadir dengan sikap tegas melawan mafia kesehatan. Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan transparan tanpa kompromi, guna menjaga kepercayaan publik agar tetap teguh terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional di masa depan.