Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) jasa reparasi telepon seluler. Upaya ini diwujudkan lewat program pendampingan teknis dan sertifikasi kompetensi berstandar nasional guna mencetak teknisi yang andal di tengah melonjaknya ketergantungan masyarakat pada perangkat digital.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di tanah air telah mencapai 80 persen atau setara dengan lebih dari 229 juta pengguna. Mayoritas masyarakat mengakses dunia maya menggunakan ponsel pintar (smartphone), yang secara otomatis melipatgandakan kebutuhan akan jasa pemeliharaan dan perbaikan perangkat komunikasi tersebut.
Menyikapi ceruk pasar yang besar ini, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar pelatihan khusus bagi belasan pelaku usaha reparasi ponsel di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Wilayah ini dipilih karena memiliki potensi pasar yang besar dengan jumlah penduduk yang melebihi dua juta jiwa.
Selama pelatihan, para peserta dibekali dengan keahlian yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Materi yang diajarkan meliputi deteksi kerusakan sistem, penggantian komponen krusial, metode perbaikan mutakhir, hingga penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional sehari-hari.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menyatakan bahwa standardisasi ini sangat penting agar teknisi lokal mampu bersaing dengan pusat servis resmi. Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA), Budi Setiawan, menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan menjadi bukti valid atas keahlian teknisi, sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Selain memberikan jaminan kualitas layanan, program sertifikasi ini diproyeksikan mampu menekan laju limbah elektronik (e-waste) melalui perpanjangan masa pakai perangkat. Meski dihadapkan pada tantangan pesatnya pembaruan teknologi dan keterbatasan suku cadang orisinal di daerah, langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru berbasis keahlian khusus.