Kejaksaan Agung Arab Saudi dilaporkan mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap ulama sekaligus ahli hadis terkemuka, Syekh Abdulaziz bin Marzouk al-Tarifi. Kabar ini diungkapkan oleh organisasi hak asasi manusia ALQST for Human Rights, yang menyebutkan bahwa sang ulama saat ini masih mendekam di sel isolasi Penjara al-Ha'ir, Riyadh, dengan kondisi kesehatan yang terus menurun.
ALQST mengungkapkan bahwa informasi mengenai tuntutan tersebut diperoleh dari sumber internal, meskipun detail mengenai perkembangan proses persidangan terbaru masih sangat terbatas. Lembaga tersebut terus memantau status hukum al-Tarifi yang telah ditahan sejak akhir April 2016 tanpa adanya transparansi hukum yang jelas dari otoritas kerajaan.
Penangkapan al-Tarifi pada hampir satu dekade lalu dipicu oleh sikap kritisnya di media sosial. Ia diketahui melontarkan kritik terhadap kebijakan Kerajaan Saudi, termasuk pemangkasan wewenang polisi syariah, penangkapan sewenang-wenang terhadap tokoh agama, serta beberapa aspek dalam proyek reformasi Visi Saudi 2030 yang dinilainya bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Kendati tuntutan hukuman mati telah diajukan oleh jaksa penuntut umum, ALQST mengingatkan bahwa langkah tersebut belum menjadi keputusan final pengadilan. Di Arab Saudi, tuntutan jaksa terhadap aktivis atau tokoh agama kerap diajukan, namun vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim dan otoritas tertinggi kerajaan.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya angka penerapan hukuman mati di Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan dokumentasi ALQST, otoritas Saudi telah mengeksekusi sebanyak 345 orang pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 356 orang sepanjang tahun 2025, yang memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lembaga kemanusiaan internasional.