Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal secara resmi menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal. Dukungan tersebut berkaitan dengan upaya penolakan terhadap rencana operasional tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Margadana serta sikap kritis terhadap Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
Ketua DPC PKB Kota Tegal, Fathul Imam, menegaskan bahwa partainya memegang teguh prinsip samina wa athona atau mendengar dan menaati instruksi dari para kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama. Mengingat PKB memiliki ikatan historis dan ideologis yang lahir dari rahim NU, Fathul menegaskan bahwa arahan organisasi merupakan prioritas utama yang wajib dijalankan oleh seluruh kader, termasuk anggota legislatif di DPRD.
Selain menyoroti isu hiburan malam, PKB juga menaruh atensi khusus pada kebuntuan pembahasan Raperda Minol di DPRD Kota Tegal. Pasca mundurnya ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Fathul menyarankan agar regulasi tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal selaku pihak pengusul apabila tidak ada anggota dewan yang bersedia memimpin kelanjutan pembahasannya.
Langkah PCNU Kota Tegal mengirimkan surat resmi kepada pimpinan partai politik merupakan respons atas keresahan masyarakat, khususnya warga Nahdliyin. Surat yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan syuriyah dan tanfidziyah tersebut menjadi upaya kolektif dalam menjaga moralitas publik di Kota Tegal dari dampak negatif operasional hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan setempat.