Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara kini tengah merancang transisi tata kelola aset olahraga daerah melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah dari pemanfaatan fasilitas olahraga.

Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay, menjelaskan bahwa model BLUD memungkinkan retribusi dari pemanfaatan fasilitas olahraga langsung dialokasikan untuk pemeliharaan dan peningkatan layanan. Sistem ini dinilai jauh lebih taktis dibandingkan mekanisme APBD konvensional yang harus melewati birokrasi perencanaan anggaran yang panjang.

Kendati memiliki kelonggaran dalam mengelola pendapatan mandiri, Mahfullah menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas tetap dijunjung tinggi. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di bawah naungan BLUD nantinya wajib mematuhi regulasi yang berlaku, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Dispora Sumut juga menjamin bahwa komersialisasi ini tidak akan menyasar para atlet daerah. Penggunaan fasilitas olahraga untuk pemusatan latihan dan pembinaan atlet tetap digratiskan. Sebaliknya, pundi-pundi pendapatan BLUD akan difokuskan pada pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat umum, tarif parkir, pemberdayaan UMKM, hingga penyelenggaraan kegiatan komersial yang selektif.

Salah satu fokus utama optimalisasi ini menyasar kawasan Sena seluas 250 hektare. Saat ini, Dispora Sumut sedang merampungkan rencana induk (master plan) komprehensif agar kawasan tersebut tidak hanya menjadi pusat olahraga, tetapi juga mandiri secara ekonomi melalui integrasi sektor bisnis.

Demi memperkuat payung hukum, penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) kini sedang digodok dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 60 hari. Setelah regulasi ini disahkan, BLUD akan dilengkapi dengan struktur manajemen profesional, termasuk dewan pengawas untuk menjamin transparansi operasional.

Ke depan, BLUD juga membuka peluang kemitraan dengan pihak ketiga melalui skema kerja sama seperti Build-Operate-Transfer (BOT) untuk pengembangan infrastruktur berskala besar. Meski demikian, kontrol penuh atas aset negara tersebut akan tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah demi menjamin keberlangsungan fungsi pelayanan masyarakat.