Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat regulasi penggunaan tenaga kerja asal luar daerah maupun asing. Setiap perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja luar kini diwajibkan untuk melaksanakan transfer keahlian dan alih teknologi kepada pekerja lokal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara, Noldy Salindeho, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kehadiran tenaga kerja luar memberikan dampak positif jangka panjang bagi pekerja setempat. Pemerintah daerah tidak mempermasalahkan asal negara atau daerah para pekerja tersebut, sepanjang komitmen alih kemampuan dan teknologi dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Noldy mencontohkan beberapa sektor yang dapat dioptimalkan melalui kolaborasi ini, mulai dari peningkatan kualitas konstruksi bangunan melalui transfer metode kerja, manajemen perkantoran yang lebih modern, hingga adopsi teknologi mutakhir yang belum banyak dikuasai oleh tenaga kerja lokal di Sulawesi Utara.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal secara signifikan. Hal ini juga sejalan dengan target ambisius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah yang berpenduduk lebih dari 2,7 juta jiwa ini.

Berdasarkan data ketenagakerjaan setempat, angka pengangguran terbuka di Sulawesi Utara terus menunjukkan tren positif, turun dari 6,03 persen pada tahun 2023 menjadi 5,75 persen. Pemerintah daerah optimistis angka tersebut dapat ditekan hingga di bawah empat persen pada tahun 2029 mendatang melalui optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal yang kompeten.