Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat merespons isu mengenai adanya warga negara asing asal Israel yang diduga membuka bisnis di Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengantisipasi dampak konstitusionalnya.

Ditemui di Jayasabha, Denpasar, Koster menjelaskan bahwa penanganan dan verifikasi terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun otoritas hukum untuk melakukan pengawasan langsung terkait status keimigrasian WNA tersebut.

Koster mengakui bahwa informasi terkait dugaan bisnis warga Israel ini pertama kali ia ketahui melalui pemberitaan media massa. Mengingat sensitivitas isu yang menyangkut hubungan diplomatik antarnegara, ia mengimbau agar persoalan ini disikapi secara berhati-hati dan bijaksana agar tidak memicu kegaduhan publik.

Kendati demikian, Koster meyakini polemik ini tidak akan langsung memengaruhi iklim investasi atau menurunkan tingkat kepercayaan para investor asing di Bali. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar stabilitas pariwisata dan ekonomi daerah tetap terjaga selagi pemerintah pusat mematangkan langkah tindak lanjut.