Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan setempat resmi merampungkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru untuk program prioritas nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG). Regulasi baru ini diterbitkan untuk memperjelas alur pelayanan sekaligus menegaskan batasan rujukan medis bagi masyarakat penerima manfaat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan CKG yang menunjukkan indikasi gangguan kesehatan tidak serta-merta langsung dirujuk ke rumah sakit. Mayoritas penanganan medis nyatanya masih dapat diselesaikan secara optimal di tingkat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, kecuali jika ditemukan indikasi medis khusus yang membutuhkan penanganan spesifik.
Pedoman operasional ini dirancang secara komprehensif, mencakup fase pendaftaran, penapisan awal, pemeriksaan spesifik berbasis kelompok usia, konsultasi medis, hingga penentuan tindakan lanjut. Selain itu, tenaga kesehatan di lapangan kini dibekali modul dari Kementerian Kesehatan yang mencakup segmentasi usia dari balita hingga lansia guna menjaga mutu layanan tetap terstandarisasi.
Dari sisi capaian, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memaparkan bahwa cakupan CKG di wilayahnya telah menyentuh angka 40 persen, melampaui target nasional yang dipatok sebesar 36 persen. Kendati demikian, ia mengakui masih adanya kendala kapasitas pelayanan di lapangan, khususnya di level Posyandu akibat keterbatasan personel medis.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menginisiasi perluasan jangkauan program CKG hingga ke tingkat kelurahan. Langkah strategis ini juga diperkuat dengan kebijakan penempatan satu bidan di setiap kampung demi memastikan layanan kesehatan dasar dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan warga.