Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas dengan mengidentifikasi sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar tidak berempati di media sosial. Komentar nirempati tersebut ditujukan kepada seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaporkan meninggal dunia setelah menunggu ruang perawatan.
Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa sepuluh oknum tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi, hingga perawat yang bekerja di sektor swasta.
KKI kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja, hingga pemerintah daerah. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik dari aspek etika, disiplin profesi, maupun potensi pelanggaran hukum.
Menurut Syahril, proses penyelidikan ini masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tenaga medis yang terlibat akan bertambah. Sanksi yang membayangi para pelanggar pun bervariasi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran tertulis, kewajiban mengikuti pembinaan etika, hingga pembekuan sementara selama satu hingga tiga bulan, atau bahkan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Kasus ini mencuat setelah curhatan seorang pasien JKN viral di platform Threads. Pasien tersebut mengeluhkan belum mendapatkan kamar perawatan meski telah mengantre selama delapan jam, sebelum akhirnya dikabarkan meninggal dunia oleh pihak keluarga. Unggahan tersebut kemudian memicu respons tidak sensitif dari sejumlah oknum tenaga kesehatan di ruang digital.
KKI sangat menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa empati serta jejak digital merupakan cerminan dari profesionalisme serta nilai luhur profesi medis. KKI juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.