Masalah kesehatan mental di kalangan remaja Indonesia kian mengkhawatirkan, dengan data menunjukkan bahwa sekitar sepertiga atau 34,9 persen remaja mengalami gangguan emosional dan psikologis. Menanggapi fenomena tersebut, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rahmat Hidayat, menekankan bahwa angka prevalensi ini merupakan alarm penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk segera membenahi sistem penanganan kesehatan mental.
Menurut Rahmat, persentase yang setara dengan 15,5 juta remaja tersebut merujuk pada prevalensi seumur hidup (lifetime prevalence). Hal ini mengindikasikan bahwa para remaja tersebut setidaknya pernah mengalami satu kali gangguan kesehatan mental selama fase tumbuh kembang mereka. Ia menjelaskan bahwa gejolak emosi merupakan hal lumrah dalam transisi kedewasaan, namun krisis emosi yang tidak terkelola dengan baik berisiko berkembang menjadi gangguan psikososial yang serius.
Lebih lanjut, Rahmat membedakan antara hambatan perkembangan biasa dengan gangguan kejiwaan klinis. Fase kebingungan atau penurunan rasa percaya diri adalah bagian dari proses pendewasaan. Hambatan tersebut bertransformasi menjadi gangguan kesehatan mental ketika fungsi psikologis, seperti pola pikir, pengelolaan emosi, dan persepsi realitas, mulai terganggu secara berkepanjangan.
Dalam menghadapi situasi ini, peran orang tua dan lingkungan terdekat menjadi sangat vital. Rahmat mengingatkan agar orang tua mampu mendeteksi perubahan perilaku yang tidak wajar pada anak, seperti mengurung diri secara ekstrem atau kehilangan minat pada aktivitas harian. Orang tua diharapkan tidak sekadar menginterogasi, melainkan memberikan ruang aman bagi anak untuk berekspresi tanpa merasa dihakimi.
Terkait kebijakan skrining kesehatan mental yang digalakkan pemerintah di sekolah dan perguruan tinggi, Rahmat memberikan catatan kritis. Menurutnya, deteksi dini melalui skrining tidak akan berjalan efektif jika tidak diiringi dengan mekanisme pendampingan yang konkret. Mengetahui adanya masalah psikologis tanpa memberikan solusi penanganan dinilai tidak memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan remaja.
UGM sendiri telah mengintegrasikan hasil skrining dengan layanan berkelanjutan melalui Unit Layanan Kesehatan Mental (ULKM) dan saluran darurat respons cepat. Rahmat mengimbau agar masyarakat mengikis stigma negatif terhadap gangguan mental dan mendorong para remaja untuk berani mencari pertolongan profesional. Meminta bantuan medis atau psikologis bukanlah indikator kelemahan, melainkan langkah krusial dalam membentuk ketangguhan pribadi.