Mencegah risiko pascagempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengambil langkah taktis dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Kebijakan penangguhan aktivitas sekolah ini berlaku mulai tanggal 15 hingga 28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam surat pemberitahuan bernomor B/400.3.5/VIII/2026 yang dirilis pada 16 Agustus 2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Manggarai, mencakup jenjang PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Langkah mitigasi ini diambil selaras dengan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari oleh Pemerintah Provinsi NTT. Status darurat tersebut dilegalkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 untuk merespons dampak guncangan yang terjadi di wilayah kepulauan tersebut.

Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wenslaus Sedang, mengimbau pengelola sekolah untuk segera menginspeksi dan melaporkan jika terdapat kerusakan pada infrastruktur pendidikan secara berjenjang. Selain itu, guru, siswa, dan staf sekolah dilarang keras beraktivitas di dalam ruang kelas atau bangunan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik guna menghindari potensi bahaya.

Wenslaus menegaskan bahwa KBM tatap muka tidak dihapuskan secara permanen, melainkan akan diaktifkan kembali secara bertahap setelah situasi dipastikan benar-benar aman. Pihak dinas juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu liar dan tetap merujuk pada informasi resmi dari BMKG serta instansi pemerintah terkait.