Upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Didampingi oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, keluarga korban resmi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengajukan permohonan perlindungan darurat.
Tragedi memilukan yang terjadi pada Desember 2025 lalu tersebut mengakibatkan tiga orang santri mengalami luka bakar, sementara seorang santri lainnya berinisial MSS (13) meninggal dunia pada Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif. Adapun korban luka yang tengah berjuang memulihkan kondisi fisik dan psikisnya adalah ADR (14), SAH (12), dan MYS (14).
Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan rasa aman dan keadilan bagi para korban, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Menurut legislator tersebut, pendampingan hukum sangat krusial agar para korban dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak luar.
Merespons aduan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk memberikan perlindungan darurat. Saat ini, proses penilaian medis (medical assessment) sedang berjalan untuk menentukan langkah penanganan fisik dan psikologis lanjutan yang dibutuhkan oleh para korban.
Sejauh ini, LPSK baru menerima dua berkas permohonan perlindungan resmi dari pihak korban luka. Kendati demikian, lembaga tersebut berencana untuk proaktif mendatangi keluarga korban meninggal dunia guna menawarkan bantuan serupa demi memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi.