Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal nasional. Melalui evaluasi berkelanjutan terhadap Papan Pemantauan Khusus, pihak bursa berencana melakukan penyesuaian regulasi agar mekanisme perdagangan menjadi lebih adaptif bagi para investor.

Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah penyederhanaan kriteria emiten. BEI berencana menghapus tiga dari sebelas kriteria yang ada saat ini, termasuk kriteria terkait syarat saham beredar (free float), rendahnya likuiditas volume transaksi, serta suspensi perdagangan selama satu hari bursa. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih dinamis bagi emiten di papan tersebut.

Kendati demikian, BEI menegaskan bahwa kriteria fundamental lainnya tetap dipertahankan. Beberapa kriteria yang tidak berubah mencakup perusahaan dengan harga saham rendah namun likuiditas terbatas, emiten yang memperoleh opini audit disclaimer, perusahaan tanpa pendapatan, serta emiten yang sedang menghadapi permasalahan hukum seperti PKPU atau kepailitan.

Selain perubahan kriteria, BEI juga mengajukan revisi pada batasan auto rejection di Papan Pemantauan Khusus untuk memberikan batasan yang lebih proporsional berdasarkan kelompok harga. Untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, diusulkan batas sebesar 35 persen. Sementara itu, untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 ditetapkan 25 persen, dan 20 persen bagi saham di atas Rp5.000.

Seluruh rencana pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga perlindungan investor sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efisien di pasar saham Indonesia. Pihak otoritas bursa akan terus melakukan pengembangan secara bertahap guna memastikan transisi aturan baru ini berjalan optimal bagi seluruh pelaku pasar.