Jakarta — Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa pembenahan menyeluruh di sektor politik, hukum, dan birokrasi menjadi fondasi yang tak bisa ditawar dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mewakili Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada acara Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI di JS Luwansa Hotel Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Yusharto menguraikan bahwa visi besar Indonesia Emas 2045 ditopang oleh empat pilar strategis. Pilar pertama menitikberatkan pada pembentukan sumber daya manusia unggul yang berbudaya dan menguasai ilmu pengetahuan serta teknologi. Pilar kedua mengarah pada pembangunan ekonomi yang maju dan berkelanjutan, sementara pilar ketiga memastikan pemerataan pembangunan secara inklusif di seluruh penjuru negeri.

Adapun pilar keempat, yang menjadi sorotan utama dalam forum tersebut, berfokus pada perwujudan negara yang demokratis, kuat, dan bersih dari praktik korupsi. Pilar inilah yang menjadi tema sentral dalam mendorong penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Menurut Yusharto, agenda reformasi di ketiga sektor tersebut bukan semata bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, melainkan juga membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah konkret yang dapat ditempuh mencakup pembaruan undang-undang, penyusunan regulasi baru, deregulasi di berbagai tingkat pemerintahan, hingga peningkatan kerja sama internasional di bidang hukum.

"Reformasi hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Salah satu cara mencapainya adalah memperbarui undang-undang, menciptakan peraturan baru, dan meningkatkan kerja sama secara internasional," tegas Yusharto.

Dalam konteks mendukung misi Presiden Prabowo Subianto, Yusharto mengungkapkan bahwa IRH akan difungsikan sebagai instrumen pengukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan reformasi hukum. Melalui mekanisme ini, posisi relatif antar entitas pemerintahan daerah dapat dipetakan secara transparan, sehingga memudahkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

"Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur yang berinteraksi dan melayani dengan benar," imbuh Yusharto.

Di kesempatan yang sama, Yusharto turut menyoroti pentingnya 17 program prioritas nasional yang berkaitan erat dengan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dari jumlah tersebut, delapan program merupakan agenda pencapaian hasil terbaik secara cepat yang memerlukan dukungan layanan hukum yang kokoh. Program-program ini selaras dengan upaya pemberantasan korupsi, penyelundupan, peredaran narkoba, serta praktik perjudian.

"Tentu IRH diharapkan dapat memperbaiki secara institusional berbagai lembaga yang ada di Kementerian Hukum dari pusat sampai dengan daerah," pungkas Yusharto.