Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, mengambil langkah preventif untuk melindungi sektor usaha dari potensi kerugian finansial. Upaya ini diwujudkan melalui akselerasi program tera ulang dan kalibrasi jembatan timbang secara menyeluruh di wilayah tersebut.
Sebanyak 40 perusahaan skala besar yang mengoperasikan fasilitas penimbangan kendaraan berat menjadi sasaran utama dalam agenda ini. Langkah pengujian ini krusial untuk memastikan setiap transaksi niaga berjalan dengan adil, transparan, dan memiliki akurasi tinggi terhadap volume muatan komoditas.
Kepala UPT Metrologi Kabupaten Tegal, Syaiful Bahri Arif, mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, Imam Rudy Kurnianto, menjelaskan bahwa tera ulang ini merupakan amanat hukum yang wajib dipenuhi pelaku industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pengujian alat ukur dan timbang wajib dilakukan secara periodik guna menjaga kelayakan pakai serta legalitas operasionalnya.
Syaiful menerangkan bahwa fasilitas jembatan timbang yang lolos verifikasi fisik dan uji beban standar akan langsung menerima sertifikasi resmi dari pemerintah. Tanda kelayakan tersebut berupa pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) serta penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
Prosedur kalibrasi berkala ini idealnya dilakukan setiap 6 hingga 12 bulan sekali, atau segera setelah alat timbang mengalami perbaikan maupun pemindahan lokasi guna menghindari sengketa bisnis. Melalui standardisasi ketat ini, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bebas dari kerugian akibat salah hitung muatan.