BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya peserta mandiri, untuk memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) versi 3.0. Inovasi ini dirancang khusus guna memberikan keringanan bagi peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki kendala finansial dalam melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan mereka.

Berbeda dengan versi terdahulu yang hanya memfasilitasi skema cicilan bulanan, Program Rehab 3.0 kini menawarkan fleksibilitas lebih tinggi. Perwakilan BPJS Kesehatan, Suci Rahmayani, menjelaskan bahwa peserta kini dapat mencicil tunggakan secara harian, mingguan, maupun bulanan, menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.

Untuk menikmati kemudahan ini, peserta memiliki tiga jalur pendaftaran yang praktis. Registrasi dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN, layanan pesan cepat WhatsApp melalui kanal Pandawa, atau dengan mengunjungi langsung Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan membawa dokumen identitas diri yang berlaku.

Terkait kriteria kepesertaan, staf BPJS Kesehatan lainnya, Nurkamila Zahra, memaparkan bahwa program ini menyasar peserta yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4 hingga maksimal 24 bulan. Apabila dalam satu kartu keluarga terdapat perbedaan masa tunggakan antar-anggota, pendaftaran tetap dapat diproses selama salah satu anggota keluarga memenuhi syarat minimal tunggakan empat bulan tersebut.

Program Rehab 3.0 sendiri telah diluncurkan secara nasional sejak akhir Juni lalu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keaktifan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di Sukabumi sekaligus mengurangi beban finansial keluarga di tengah situasi ekonomi yang dinamis.