BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung tengah mengintensifkan langkah strategis guna mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99 persen, sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025–2029. Hingga Mei 2026, cakupan kepesertaan di wilayah kerja yang mencakup Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus baru menyentuh angka 96,52 persen.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung, Herman Indratmo, menjelaskan bahwa pihaknya masih memiliki tantangan besar untuk menutup selisih 56.414 jiwa agar target minimal 98 persen segera terpenuhi. Selain cakupan, fokus utama lainnya adalah meningkatkan tingkat keaktifan peserta yang saat ini masih berada di angka 74,76 persen, di bawah target nasional sebesar 80 persen.
Analisis data menunjukkan disparitas capaian antarwilayah. Lampung Selatan tercatat menjadi daerah dengan performa terbaik, di mana cakupan kepesertaan telah mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan 81,18 persen. Sementara itu, Kota Bandarlampung mencatat cakupan kepesertaan sebesar 98,32 persen, sedangkan wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus masih perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mengejar ketertinggalan.
Herman menyoroti bahwa kendala utama dalam perluasan dan keberlanjutan kepesertaan adalah penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dipicu oleh keterbatasan fiskal pemerintah daerah, terutama akibat kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Sebagai contoh, Kabupaten Pringsewu harus menghadapi penonaktifan sekitar 62 ribu peserta, dan Kabupaten Tanggamus mengalami kendala serupa yang berdampak pada status UHC daerah tersebut.
Ke depannya, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk menambah kepesertaan baru, tetapi juga memastikan bahwa peserta yang terdaftar tetap aktif, sehingga hak masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang layak tetap terjamin saat dibutuhkan.