Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam ternama Planet Batam yang menjadi buronan kasus narkotika, akhirnya kandas. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkusnya sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (27/8/2026) sore.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini berlangsung sekitar pukul 16.47 WIB. Yuwanky yang baru saja turun dari pesawat rute Singapura-Jakarta langsung diamankan oleh petugas yang telah mengintai pergerakannya setelah sebelumnya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Usai diamankan di area bandara, tersangka langsung digelandang ke markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan bisnis hiburan malam miliknya.

Kasus yang menjerat Yuwanky ini merupakan pengembangan dari penyelidikan peredaran gelap narkotika di lingkungan Planet Batam. Tak hanya fokus pada penyalahgunaan zat terlarang, penyidik kepolisian kini juga tengah membidik tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil bisnis ilegal tersebut.

Sebelumnya, Yuwanky ditetapkan sebagai DPO dengan nomor register DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Langkah koordinasi lintas instansi pun sempat dilakukan kepolisian guna melacak keberadaan sang pengusaha selama berada di Singapura sebelum akhirnya ia berhasil diringkus setibanya kembali di tanah air.