Rencana strategis Pemerintah Indonesia untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional. Kendati demikian, ambisi tersebut harus diiringi dengan kesiapan matang karena Indonesia masih harus mengejar ketertinggalan dari pusat keuangan global terkemuka seperti Singapura dan Dubai.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar tetap bersikap realistis dalam merealisasikan proyek ambisius ini. Menurutnya, perbandingan langsung dengan pusat-pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah mendasar yang krusial untuk diselesaikan.

Tantangan pertama terletak pada stabilitas mata uang. Wijayanto menyoroti nilai tukar rupiah yang dinilai masih sangat volatil dan rentan terdepresiasi dibandingkan dengan mata uang negara pesaing. Padahal, stabilitas mata uang merupakan jaminan mutlak bagi investor asing untuk menanamkan modal mereka dalam jangka panjang.

Aspek hukum menjadi persoalan mendesak kedua yang wajib dibenahi. Kepastian hukum serta konsistensi dalam penegakan regulasi menjadi faktor penentu bagi para pelaku bisnis global. Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat, investor cenderung enggan menaruh portofolio investasi mereka di tanah air.

Ketiga, ekosistem keuangan Indonesia dinilai belum cukup kokoh. Saat ini, Indonesia hanya memiliki sembilan bank internasional, jauh tertinggal dari London yang memiliki 190 bank, Hong Kong dengan 180 bank, dan Singapura dengan 145 bank asing. Kurangnya institusi keuangan global ini mempersulit terbentuknya jaringan pasar keuangan yang dinamis.

Meski demikian, pemilihan Bali sebagai lokasi dinilai tepat karena memiliki citra internasional yang sangat positif di mata dunia. Wijayanto menegaskan bahwa keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur fisik semata, melainkan pada pembenahan mendalam terhadap fondasi ekonomi dan sistem kelembagaan nasional.