Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi proyek percontohan dalam implementasi reformasi sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) nasional. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, di Denpasar.

Langkah pembenahan sistem rujukan ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi penanganan medis yang selama ini dinilai terlalu panjang akibat sistem berjenjang tradisional. Melalui skema baru berbasis kompetensi, pasien dapat langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan spesifik sesuai kebutuhan klinis mereka, baik ke tingkat madya, utama, maupun paripurna. Bali sendiri dianggap telah memiliki fondasi regulasi yang kuat, salah satunya melalui Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

Selain mempercepat penanganan medis bagi masyarakat setempat, Gubernur Koster optimistis bahwa peningkatan kualitas sistem kesehatan ini akan berdampak positif pada sektor pariwisata. Dengan kualitas layanan medis yang berdaya saing global, Pulau Dewata berpotensi besar mematangkan konsep pariwisata medis (health tourism), seperti layanan perawatan gigi hingga bedah plastik kosmetik yang menyasar wisatawan mancanegara.

Sementara itu, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengapresiasi capaian jaminan kesehatan Bali yang mencatatkan kepesertaan JKN hingga 88 persen, angka yang berada di atas rata-rata nasional. Kemenkes berharap Bali dapat menjadi pelopor penerapan sistem rujukan baru ini, sembari terus mengoptimalkan standardisasi ruang rawat inap melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) demi kesetaraan pelayanan.