Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan penjualan produk kini semakin marak di berbagai platform e-commerce ternama seperti Shopee dan TikTok Shop. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pelaku usaha memang diperbolehkan memanfaatkan teknologi ini, namun dengan syarat dan tanggung jawab yang jelas.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, dalam sebuah webinar menyatakan bahwa para penjual (seller) wajib memberikan informasi atau label kepada konsumen mengenai penggunaan AI dalam konten pemasaran. "Apabila suatu barang dipromosikan menggunakan AI, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan bahwa promosi tersebut dibuat dengan bantuan AI," tegas Iqbal.

Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut memberikan landasan hukum sekaligus batasan bagi pemanfaatan AI dalam perdagangan digital.

Dalam Pasal 47 Permendag tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas penggunaan AI. Tanggung jawab itu mencakup kewajiban untuk memastikan informasi produk yang dihasilkan atau dipromosikan oleh AI adalah benar, jelas, dan akurat. Selain itu, pelaku usaha juga harus melindungi data pribadi konsumen dan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi penyelenggara perdagangan elektronik (PPMSE) atau operator platform, ada kewajiban tambahan. Mereka harus menyediakan tata kelola internal yang proporsional terhadap risiko penggunaan AI, serta membangun mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi atas konten yang dihasilkan oleh teknologi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan transparan.