Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengantisipasi perubahan lanskap risiko di dunia kerja. Langkah strategis ini difokuskan pada peningkatan kemampuan mitigasi bahaya, adopsi teknologi terbaru, serta pembentukan budaya pencegahan kecelakaan kerja yang berkelanjutan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa urgensi ini didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 yang mencatat adanya 319.224 klaim kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung pada kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total pada pekerja.
Menurut Afriansyah, tingginya angka kecelakaan kerja bukan sekadar data statistik, melainkan representasi hilangnya produktivitas pekerja, hilangnya nafkah bagi keluarga, serta kerugian operasional bagi korporasi dan negara. Oleh sebab itu, pendekatan K3 ke depan dituntut untuk menitikberatkan pada aspek promotif dan preventif melalui pengendalian faktor risiko yang lebih sistematis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Puncak Perayaan Dies Natalis ke-33 Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia di Jakarta. Selain kecelakaan fisik, Kemnaker juga menyoroti pentingnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang pada tahun 2025 tercatat sebanyak 158 kasus. Pelaporan yang valid dinilai krusial untuk menyusun kebijakan K3 nasional yang tepat sasaran.
Lebih lanjut, implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terus digenjot secara bertahap. Hingga kini, baru sekitar 18 ribu perusahaan yang telah menjalani audit eksternal SMK3 dari total target sasaran yang mencapai 450 ribu perusahaan. Tantangan ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, asosiasi pengusaha, pekerja, akademisi, dan praktisi K3.
Afriansyah menambahkan bahwa profil risiko kerja kini kian heterogen. Di samping risiko konvensional seperti kelistrikan, konstruksi, dan bahan kimia, sektor industri kini dihadapkan pada tantangan baru akibat digitalisasi, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), isu kesehatan mental, perubahan iklim ekstrem, hingga tren bekerja jarak jauh.
Guna menghadapi dinamika tersebut, profesional K3 masa depan tidak hanya dituntut menguasai regulasi normatif, melainkan juga harus mampu berpikir strategis, mengolah data digital, melakukan analisis risiko mendalam, serta memimpin transformasi organisasi melalui program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang relevan.