Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengambil langkah cepat dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kabut asap yang kian pekat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pemerintah setempat resmi mengeluarkan instruksi yang memprioritaskan keselamatan fisik dan kesehatan para siswa serta tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Kebijakan mitigasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026 mengenai Antisipasi dan Penanganan Dampak Musibah Kabut Asap. Aturan baru ini berlaku untuk seluruh tingkat satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di seluruh Kabupaten Muba.

Kepala Disdikbud Muba, Yayan, menjelaskan bahwa seluruh sekolah diwajibkan untuk menangguhkan sementara kegiatan yang dilakukan di luar kelas. Agenda rutin seperti upacara bendera, olahraga, ekstrakurikuler, bahkan aktivitas bermain saat jam istirahat di area terbuka harus dihentikan demi meminimalkan paparan udara buruk. Selain itu, seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker, baik saat berada di lingkungan sekolah maupun selama perjalanan berangkat dan pulang.

Jika kondisi udara memburuk hingga masuk dalam kategori sangat tidak sehat atau berbahaya berdasarkan parameter Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sekolah diperbolehkan mengalihkan sistem belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Yayan juga meminta unit kesehatan sekolah (UKS) disiagakan secara optimal dengan menyediakan obat-obatan esensial serta ruang pertolongan pertama yang bebas dari kepulan asap.

Melalui instruksi ini, pihak sekolah juga diminta aktif mengedukasi peserta didik agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat, termasuk memperbanyak konsumsi air putih serta makanan bergizi. Pengawasan berkala terhadap kualitas udara dan pelaporan kondisi kesehatan siswa menjadi kewajiban yang harus dijalankan kepala sekolah secara disiplin agar respons cepat dapat segera dilakukan jika terjadi kedaruratan medis.