Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah hukum ini memengaruhi status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini masih diposisikan sebagai saksi oleh pihak kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga sprindik baru ini menandai peralihan penuh wewenang tindakan hukum pro-justitia kepada penyidik Kejagung. Ketiga sprindik tersebut meliputi penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), korupsi proyek batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik massal (Sprindik Nomor 44), serta megakorupsi PT Asabri (Sprindik Nomor 45).

Meskipun Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri, Kejagung memilih bersikap hati-hati. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa status tersangka tersebut tidak otomatis gugur, melainkan perlu ditinjau kembali melalui pemeriksaan dokumen, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh Polri.

Saat ini, Kejagung belum menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Febrie maupun saksi-saksi lainnya karena proses verifikasi berkas masih berjalan. Dalam merampungkan penyidikan ini, Kejagung berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan penyidik Polri serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan supervisi berkala. Selain itu, proses hukum ini juga akan dipantau ketat oleh Komisi III DPR RI.