Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menertibkan aset daerah di kawasan Stadion Mattoanging, Kota Makassar, pada Rabu (15/7/2026). Langkah penertiban yang berlangsung kondusif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan serta penataan aset milik negara agar dapat difungsikan secara lebih optimal bagi masyarakat luas.

Proses penertiban tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi lintas sektor dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Marwan Mas, menegaskan bahwa lahan di kawasan olahraga tersebut secara hukum sah merupakan milik Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Marwan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan hukum maupun pernyataan dari BPN yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut. Terkait klaim kepemilikan oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), pihak pemprov menyebutkan bahwa dua gugatan perdata yang pernah diajukan yayasan tersebut sebelumnya gagal membuktikan hak kepemilikan mereka atas objek sengketa.

Ke depan, Pemprov Sulsel telah merancang program revitalisasi untuk menyulap kawasan Stadion Mattoanging menjadi pusat olahraga yang representatif. Infrastruktur baru ini diharapkan mampu menunjang pembinaan atlet daerah sekaligus menyediakan ruang publik yang memadai bagi aktivitas olahraga masyarakat.

Kegiatan penertiban ini turut dihadiri dan dikawal oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Satpol PP Provinsi dan Kota Makassar, Dinas Kominfo-SP, Biro Hukum Setda Sulsel, serta perwakilan BPN Kota Makassar.