Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus pelaku perusakan mobil yang videonya sempat viral di media sosial. Pria berinisial GV tersebut ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Peristiwa ini bermula dari aksi arogan pelaku di kawasan Sunter, Jakarta Utara, di mana ia menghadang kendaraan korban dan melontarkan tuduhan tidak mendasar terkait tabrakan. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan perusakan fisik dengan memukul spion hingga hancur dan menekuk wiper mobil korban. Akibat tindakan anarkis tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa aksi nekatnya dipicu oleh emosi sesaat karena merasa tidak diberikan jalan oleh pengendara lain. Kini, GV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun 6 bulan.
Sebelum penangkapan dilakukan, aparat dari Polsek Tanjung Priok sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi di lokasi guna mengusut tuntas insiden tersebut. Meski korban sempat belum melayangkan laporan resmi, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif setelah video insiden tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengedepankan kepala dingin dan tidak membiarkan emosi menguasai diri saat berkendara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat guna menghindari aksi main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.