PT Taspen (Persero) saat ini tengah menanti kepastian terkait penyelesaian kewajiban pemerintah yang tercatat sebagai unfunded past service liability (UPSL) atau utang manfaat pensiun dengan total mencapai Rp25,8 triliun. Utang tersebut terakumulasi dari periode tahun 2022 sebesar Rp22,18 triliun akibat perubahan metode perhitungan aktuaria dan asumsi tingkat bunga, serta tambahan Rp3,69 triliun pada tahun 2023 akibat penyesuaian skema manfaat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, manajemen Taspen mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang mematangkan mekanisme pembayaran atas piutang tersebut. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah skema pembayaran bertahap dengan rentang waktu lima hingga sepuluh tahun guna memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.
Pihak Taspen menegaskan bahwa realisasi pembayaran utang ini sangat krusial bagi keberlanjutan perusahaan di masa depan. Mengingat tingginya rasio klaim manfaat pensiun saat ini, dana tersebut dinilai sebagai instrumen penting untuk memperkuat kesehatan finansial perseroan dalam menjalankan kewajiban kepada peserta.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia menegaskan akan mempelajari dokumen dan detail piutang tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah kebijakan pembayaran yang paling tepat bagi kedua belah pihak.