Malaysia secara resmi mengambil langkah strategis dalam transformasi ekonomi digital dengan menyusun kebijakan untuk mengintegrasikan sistem pembayaran QR mereka. Otoritas moneter Malaysia menargetkan penghapusan jaringan QR eksklusif milik penyedia layanan individu secara bertahap dalam dua tahun ke depan, demi membangun sistem yang sepenuhnya saling terhubung atau interoperabel.

Langkah ini mencerminkan keberhasilan Indonesia melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang telah diimplementasikan sejak tahun 2019. Kebijakan baru di Malaysia, yang tertuang dalam dokumen Interoperable Fund Transfer Framework, mewajibkan seluruh jaringan QR privat untuk berhenti beroperasi paling lambat 30 Juni 2028. Selama masa transisi ini, lembaga keuangan dilarang keras untuk menambah pedagang atau merchant baru ke dalam jaringan eksklusif mereka.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Malaysia nantinya dapat melakukan transaksi melalui aplikasi perbankan atau dompet digital apa pun dalam satu ekosistem yang terpadu. Sistem yang difasilitasi melalui platform Real-time Retail Payments Platform dari Payments Network Malaysia (PayNet) ini bertujuan menghilangkan fragmentasi pembayaran, serupa dengan kemudahan yang dirasakan masyarakat Indonesia saat ini.

Keunggulan QRIS di Indonesia yang kini telah digunakan oleh lebih dari 30 juta pedagang dan 45 juta pengguna aktif menjadi tolok ukur regional. Selain efisiensi domestik, sistem QRIS Indonesia juga telah membuktikan diri mampu melampaui batas negara melalui integrasi pembayaran lintas negara, termasuk dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia sendiri.

Lonjakan adopsi transaksi digital di Malaysia yang mencapai rata-rata 1,5 transaksi per warga setiap harinya menjadi pendorong utama reformasi kebijakan ini. Dengan menyatukan infrastruktur pembayaran, pemerintah Malaysia berharap dapat mempercepat digitalisasi ekonomi serta memberikan pengalaman bertransaksi yang jauh lebih praktis dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.