Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya pemberitaan mengenai temuan uang tunai dan aset di sebuah rumah di Sentul, serta dugaan keterkaitannya dengan sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Febrie menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki sangkut paut bisnis dengan lokasi yang dirujuk oleh berbagai pihak di media sosial.
Terkait kediamannya di Sentul yang sempat menjadi sorotan pasca-penggeledahan, Febrie mengakui bahwa properti tersebut memang miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia memastikan bahwa seluruh aset dan bangunan yang berada di kawasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum. Febrie menegaskan akan mengikuti prosedur hukum acara pidana dalam memberikan keterangan lebih detail mengenai aset-aset tersebut, alih-alih mengungkapkannya di forum terbuka.
"Segala sesuatu yang ditemukan tentu ada pemiliknya, ada aktivitas yang jelas, dan bangunannya pun nyata. Semuanya dapat dicek sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan di forum seperti ini," ujar Febrie menanggapi temuan uang tunai berbagai mata uang asing di kediamannya.
Pernyataan ini muncul menyusul langkah kepolisian melalui Kortas Tipikor Polri yang telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait tiga kasus korupsi. Data kepolisian menunjukkan penyitaan aset dalam jumlah masif, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura yang jika dikonversi mencapai angka ratusan miliar rupiah, baik dari lokasi di Cipete maupun rumah di Sentul. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami temuan barang bukti tersebut.