Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar 59 perusahaan tercatat yang terancam didepak dari bursa atau delisting. Langkah ini diambil setelah saham puluhan emiten tersebut mengalami suspensi selama lebih dari enam bulan per 30 Juni 2026. Kondisi ini menjadi alarm keras mengenai stabilitas keuangan dan operasional perusahaan di tengah tantangan pasar yang semakin dinamis.
Sorotan publik tertuju pada keterlibatan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam daftar tersebut. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), hingga PT Indofarma Tbk (INAF) kini berada dalam pengawasan ketat regulator. Ketiga perusahaan ini diketahui telah lama bergulat dengan beban utang yang menumpuk serta proses restrukturisasi yang belum menuntaskan persoalan mendasar di internal perusahaan.
Data BEI menunjukkan bahwa meskipun angka emiten yang terancam delisting telah menurun dari 70 perusahaan pada akhir 2025 menjadi 59 perusahaan, tantangan tetap sangat nyata. Terdapat 10 perusahaan yang masa suspensinya telah menyentuh angka lebih dari 65 bulan, mencerminkan adanya kebuntuan panjang dalam pemulihan kinerja bisnis mereka.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, otoritas pasar modal memiliki wewenang untuk menghapus pencatatan saham jika perusahaan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami kendala signifikan yang mengancam kelangsungan hidup usaha. Kondisi ini memberikan dampak langsung bagi investor, di mana likuiditas aset mereka menjadi tertahan akibat saham yang tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler.
Ke depannya, nasib puluhan perusahaan ini bergantung pada kemampuan manajemen dalam melakukan pembenahan internal dan kepatuhan terhadap regulasi bursa. Bagi para investor, situasi ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menempatkan modal pada perusahaan yang memiliki rekam jejak kinerja yang tidak stabil.