Pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir Kota Makassar kini memasuki era baru. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar resmi memperkenalkan sistem digital "Railing Besi" (Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir) guna menekan potensi pelanggaran tata ruang di wilayah pantai dan kepulauan.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa inovasi strategis ini dirancang untuk memperkuat implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, proses identifikasi bentang pesisir yang menjadi fondasi awal sistem pengawasan ini telah mencapai sekitar 75 persen.
Berbeda dengan metode manual, "Railing Besi" mengandalkan teknologi canggih seperti pemetaan berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR), WebGIS, serta penggunaan drone untuk memantau perubahan zonasi secara berkala. Teknologi tersebut mempermudah petugas dalam memverifikasi kecocokan fisik bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan resmi secara lebih akurat.
Fuad mengakui bahwa keterbatasan personel merupakan tantangan utama instansinya, di mana Distaru hanya memiliki 53 pengawas untuk mengontrol sekitar 347 ribu bangunan di 153 kelurahan. Guna menyiasati kendala ini, pemerintah kota melibatkan partisipasi aktif publik dengan membentuk Relawan Tata Ruang yang dapat melaporkan indikasi pelanggaran secara langsung via platform digital.
Meski fokus pada penegakan aturan, program "Railing Besi" tidak mengutamakan tindakan represif atau pembongkaran paksa. Pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif melalui penataan dan pembinaan, serta penyiapan skema insentif dan disinsentif yang regulasinya tengah digodok dalam Peraturan Wali Kota.
Ke depan, integrasi sistem ini dengan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan investor dalam mengakses informasi tata ruang secara transparan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mencegah meluasnya pemukiman kumuh di Kota Makassar.