Penelitian terbaru mengungkapkan fakta mengkhawatirkan mengenai kualitas garam dapur yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Studi laboratorium terhadap 45 merek garam yang beredar di wilayah Indonesia Barat, Tengah, dan Timur menunjukkan bahwa seluruh sampel tersebut positif terkontaminasi mikroplastik. Rata-rata kandungan partikel plastik mikro ini mencapai 222 butir per kilogram garam.
Distribusi kontaminasi ini memperlihatkan disparitas geografis yang cukup signifikan. Wilayah Indonesia Barat mencatat tingkat pencemaran tertinggi dengan rata-rata 292 partikel per kilogram, disusul Indonesia Tengah sebesar 212,9 partikel per kilogram, dan Indonesia Timur dengan 160,9 partikel per kilogram. Tingginya angka di bagian barat Indonesia ini sejalan dengan laporan pencemaran plastik yang masif di perairan setempat, seperti di Teluk Jakarta.
Berdasarkan pola konsumsi harian masyarakat sebesar lima gram garam, diperkirakan setiap individu menelan sekitar 1,11 partikel mikroplastik per hari, atau setara dengan 405 partikel per tahun hanya dari penyedap rasa ini. Potensi paparan ini bahkan diproyeksikan melonjak hingga 749 partikel per tahun pada kelompok usia remaja di wilayah Indonesia Barat jika merujuk pada data konsumsi aktual.
Dari ribuan partikel yang diuji menggunakan metode analisis kimia micro-Fourier Transform Infrared Spectroscopy (μFTIR), jenis mikroplastik yang mendominasi berbentuk serat (79,44%) dan fragmen (19,29%). Mayoritas berukuran sangat kecil, yakni kurang dari seribu mikrometer, sehingga rentan menembus sistem pertahanan biologis tubuh. Senyawa kimia yang paling sering terdeteksi meliputi chlorobutyl, serat poliester, serta polyisobutylene yang umumnya digunakan dalam industri otomotif dan tekstil.
Guna mengatasi ancaman ini, para peneliti menekankan pentingnya intervensi di sektor hulu daripada sekadar membatasi konsumsi garam. Penerapan teknologi filtrasi bertingkat, seperti membran hollow fiber saat proses produksi, terbukti mampu menyaring hingga 90 persen partikel mikroplastik dari air laut sebelum dikristalisasi menjadi garam siap konsumsi.
Selain inovasi teknologi penyaringan, penataan rantai pascapanen mulai dari pencucian hingga pengemasan juga mutlak diperlukan untuk meminimalisasi kontaminasi tambahan. Pemerintah pun didesak segera menyusun regulasi standarisasi metode deteksi dan pemantauan berkala guna melindungi rantai pangan nasional dari polusi plastik yang kian mengancam kesehatan publik.