Di tengah maraknya perdagangan ponsel pintar bekas, konsumen sering kali dihadapkan pada penawaran iPhone dengan label 'WiFi Only' yang dibanderol jauh di bawah harga pasaran. Penting untuk diingat bahwa Apple secara resmi tidak pernah memproduksi varian iPhone khusus WiFi. Label tersebut umumnya disematkan pada perangkat yang mengalami kerusakan hardware, pemblokiran IMEI, atau hasil dari proses bypass kunci iCloud yang tidak resmi.

Risiko utama yang akan dirasakan pengguna adalah ketergantungan mutlak pada koneksi nirkabel. Tanpa kemampuan membaca kartu SIM atau eSIM, perangkat ini kehilangan fungsi dasarnya sebagai ponsel. Pengguna akan kesulitan mengakses navigasi atau layanan internet saat berada di luar jangkauan hotspot, menjadikan perangkat tersebut tidak lebih dari sekadar pemutar media portabel yang tidak praktis untuk mobilitas tinggi.

Selain keterbatasan akses internet, pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan telepon maupun berkirim pesan singkat (SMS). Kondisi ini menciptakan kendala serius, terutama saat dibutuhkan untuk verifikasi akun perbankan atau aplikasi yang memerlukan kode OTP via SMS. Keterbatasan ini sering kali bersumber dari perangkat ilegal yang tidak terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai.

Perlu dipahami bahwa penggunaan perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar merupakan bentuk pelanggaran aturan akses jaringan seluler di Indonesia. Membeli iPhone tipe ini berarti Anda berisiko memiliki barang dengan status hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, bijaklah sebelum tergiur oleh harga miring, karena biaya perbaikan atau kendala yang muncul di masa depan dapat melampaui penghematan yang Anda peroleh saat pembelian awal.