Polda Metro Jaya mengungkap asal-usul penemuan ratusan pucuk senjata di lingkungan Sekolah Islam Harapan Ibu, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, keberadaan senjata angin tersebut berkaitan erat dengan rencana kerja sama program olahraga menembak jenis air rifle antara pihak yayasan sekolah dan PT Lokta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi dasar awal penyimpanan senjata di area institusi pendidikan tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan aspek legalitas, kepemilikan resmi, kelayakan penyimpanan, serta tujuan penggunaan ratusan unit senjata tersebut.

Guna memperkuat bukti hukum, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama Inafis Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) susulan. Proses ini juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemeriksaan difokuskan pada tiga lokasi, yakni bekas ruang Ketua Pengurus Yayasan, ruang Sekretaris, serta ruang Sarana dan Prasarana Yayasan.

Dalam penggeledahan terbaru, tim gabungan mengamankan sedikitnya 30 item tambahan yang mencakup senjata angin, amunisi, magasin, sasaran tembak, hingga suku cadang senjata. Temuan baru ini melengkapi barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 995 pucuk senjata dari lokasi tersebut. Rincian barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 unit pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 unit revolver angin kaliber 4,5 mm. Selain senjata angin, petugas mendapati satu pucuk senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA yang terdaftar atas nama almarhum DS yang wafat pada tahun 2020.

Kepolisian kini terus mendalami kasus ini dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Yayasan berinisial IWD guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai keberadaan seluruh senjata tersebut.