Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mendalami informasi terkait keberadaan sejumlah tempat penyimpanan rahasia atau "bunker" yang diduga kuat berhubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Upaya penelusuran ini akan difokuskan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penyelidikan tersebut tidak akan disetir oleh opini publik. Pihak kejaksaan akan bergerak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan dan relevansi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Menurut Anang, tim penyidik terlebih dahulu akan mengevaluasi validitas serta urgensi dari informasi mengenai bunker tersebut. Jika terbukti berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani, tindakan hukum lebih lanjut dipastikan segera dilakukan.
Langkah Kejagung ini menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Sebelumnya, legislator tersebut mengungkapkan adanya indikasi titik-titik lain yang berpotensi menjadi lokasi penimbunan barang bukti terkait kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Habiburokhman menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut tergolong sebagai kasus mega korupsi skala besar, merujuk pada jumlah barang bukti bernilai fantastis yang telah disita sebelumnya. Untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan.
Penanganan kasus hukum ini dipastikan melibatkan sinergi lintas lembaga. Selain Kejagung sebagai garda utama, penuntasan perkara juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).