Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dalam tata kelola hukum, yakni belum adanya politik regulasi nasional yang utuh dan terarah. Fenomena yang sering disebut sebagai 'hiper-regulasi' ini ditandai dengan ledakan jumlah aturan yang lahir tanpa koordinasi yang memadai, sehingga sering kali tumpang tindih dan membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Masalah ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan cerminan dari ego sektoral yang menguat di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Sering kali, regulasi baru muncul tanpa sinkronisasi dengan aturan yang sudah ada, menciptakan labirin birokrasi yang justru memperlambat gerak pembangunan dan aktivitas ekonomi di lapangan.

Dalam sebuah negara hukum modern, regulasi semestinya dipandang sebagai instrumen strategis untuk menciptakan ketertiban dan kepastian. Namun, produksi aturan yang masif tanpa desain yang jelas justru menyebabkan 'kelelahan normatif'. Dampaknya, aparatur birokrasi menjadi cenderung pasif dan takut mengambil keputusan karena khawatir terjerat konflik antarperaturan yang saling berbenturan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa politik regulasi nasional. Kebijakan ini harus menjadi pedoman bagi negara untuk menentukan secara sadar jenis aturan apa yang benar-benar dibutuhkan publik, hingga menentukan kapan sebuah norma harus disederhanakan. Kualitas sebuah negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak produk hukum yang dihasilkan, melainkan dari konsistensi, kejelasan tujuan, dan keterpaduan norma yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.