Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, telah secara resmi menyerahkan laporan terkait penolakan gratifikasi. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberian berupa amplop tertutup dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026). Saat ini, tim terkait tengah melakukan proses verifikasi serta analisis mendalam terhadap laporan tersebut guna menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Sang Menteri mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan segera menginstruksikan stafnya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
Terkait keterlambatan pelaporan, Raja Juli menjelaskan bahwa kendala teknis jadwal kedinasan menjadi alasan utama. Ia menegaskan bahwa ia telah berusaha mengembalikan amplop tersebut sesegera mungkin di tengah agenda kerjanya yang padat, termasuk kegiatan dinas di luar kantor yang melibatkan ajudannya.