Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Lembaga Peningkatan Insan Mujahid, Mujtahid, dan Mujaddid (LPI3M) menggelar Seminar Nasional Isu-Isu Kontemporer untuk mengkaji fenomena LGBT dari berbagai disiplin ilmu. Kegiatan akademis bertajuk “LGBT dalam Perspektif Interdisipliner Ilmu Hukum Syariah, Psikologi, dan Kesehatan” ini berlangsung di Auditorium Gedung Dekanat Unisba pada Senin (24/8/2026).

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari civitas akademika Unisba, perwakilan guru dan siswa SMA se-Kota Bandung, pengurus MUI Kota Bandung, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perwakilan ikatan remaja masjid. Diskusi interdisipliner ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua LPI3M Unisba, Dr. Parihat, Dra., M.Si., menekankan pentingnya membahas persoalan sensitif seperti LGBT secara ilmiah dan berdasarkan data. Ia menyatakan bahwa pendekatan multidimensi sangat krusial agar masyarakat dapat memahami fenomena ini secara utuh, dengan tetap menjunjung tinggi nilai etika dan kemanusiaan.

Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sumber Daya, Umum, dan Keuangan (PSDUK) Unisba, Dr. Helmi Aziz, M.Pd.I., menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam merespons dinamika sosial. Sebagai kampus Islam yang berkomitmen memberikan dampak nyata bagi masyarakat, Unisba berkewajiban menyediakan ruang akademis yang sehat guna membedah persoalan sosial dari sudut pandang hukum, kesehatan, maupun agama.

Dari sisi kesehatan jiwa, dr. Ayu Prasetia, Sp.KJ., M.M.R.S., menyoroti faktor psikologis dan lingkungan sosial yang memengaruhi kondisi kejiwaan individu. Dosen Fakultas Kedokteran Unisba ini menekankan bahwa keluarga memiliki peran vital sebagai tempat berlindung yang aman bagi anak. Ia mengimbau para orang tua untuk membangun pola komunikasi yang hangat dan konsisten, serta menyarankan institusi pendidikan menyediakan layanan konseling yang mudah diakses mahasiswa.

Di sisi lain, pakar fikih Unisba, Dr. Panji Adam Agus Putra, M.H., memaparkan perspektif hukum Islam terkait isu LGBT. Ia menjelaskan kajian mendalam mengenai konsep perilaku seksual sesama jenis (liwat) merujuk pada literatur fikih klasik, Al-Qur'an, hadis, serta pandangan hukum dari para ulama mengenai sanksi sosial maupun hukum keagamaan yang berlaku.