Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) sering kali dipandang sebagai ranah tertutup yang hanya melibatkan kerja sama antarpemerintah (government-to-government). Namun, di balik narasi kedaulatan negara, terdapat realitas industri pertahanan yang kerap melibatkan jaringan perantara, mulai dari agen lokal hingga broker internasional. Kehadiran aktor non-negara ini kerap memicu tanda tanya besar terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Para perantara ini umumnya menguasai jalur birokrasi, informasi internal, dan memiliki akses langsung ke produsen luar negeri maupun pengambil kebijakan domestik. Kondisi ini membuka celah terjadinya praktik manipulasi sejak tahap perencanaan. Salah satu taktik yang paling umum adalah intervensi dalam penyusunan spesifikasi teknis sebelum tender resmi diumumkan. Dengan mengunci kriteria teknis agar hanya merujuk pada produk tertentu, kompetisi sehat dalam pengadaan barang menjadi mati sejak awal.

Selain rekayasa tender, monopoli keagenan juga menjadi persoalan klasik. Melalui surat otorisasi resmi (letter of authorization), sebuah korporasi swasta dapat mengklaim hak eksklusif untuk memasarkan alutsista dari produsen global di Indonesia. Akibatnya, pemerintah kehilangan daya tawar untuk bernegosiasi langsung dengan produsen asal, sehingga harga beli membengkak demi mengakomodasi komisi perantara.

Pola hubungan interpersonal di lingkungan militer turut memperumit pengawasan. Keterlibatan purnawirawan perwira tinggi sebagai jajaran komisaris atau konsultan di perusahaan penyedia alutsista memicu potensi benturan kepentingan. Aspek hierarki dan relasi patron-klien yang kuat di institusi pertahanan rentan disalahgunakan untuk melobi kebijakan pengadaan demi keuntungan bisnis pribadi kelompok tertentu.

Broker juga kerap memanfaatkan dinamika geopolitik global, seperti ancaman sanksi internasional dari negara adidaya, untuk menyembunyikan skema harga yang tidak transparan. Isu sanksi dijadikan alasan pembenar untuk menggunakan jalur transaksi berlapis yang sulit diverifikasi. Modus ini sering kali berlanjut pada sistem imbal beli (countertrade) komoditas atau penggunaan rekening proksi di yurisdiksi bebas pajak guna menyamarkan pemilik manfaat akhir (beneficial owner).

Pada akhirnya, menjaga kerahasiaan operasi militer demi keamanan nasional adalah hal krusial, tetapi itu tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi penyelewengan anggaran. Membuka akses audit yang kredibel terhadap tata kelola belanja pertahanan bukanlah upaya melemahkan militer, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah APBN benar-benar dikonversi menjadi kekuatan pertahanan negara yang tangguh.