Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalur Pantura, tepatnya di kawasan Kiajaran Kulon, Indramayu, Jawa Barat. Insiden bermula saat mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang ditumpangi 17 orang hendak berputar arah. Secara tiba-tiba, sebuah truk tronton melaju dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang pikap dengan keras, menyebabkan para penumpang terlempar ke badan jalan.
Data terkini mengonfirmasi bahwa 12 orang dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut, sementara enam penumpang lainnya kini tengah mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon Widasari. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi truk guna mengungkap kronologi detail penyebab kecelakaan.
Menanggapi peristiwa ini, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil barang secara tegas dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang telah diatur oleh undang-undang.
Djoko menjelaskan bahwa penegakan hukum bagi pelanggar aturan ini terbagi dalam dua kategori. Jika tidak terjadi kecelakaan, pelaku dapat dijerat Pasal 303 UU LLAJ dengan sanksi kurungan atau denda administratif. Namun, apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, pengemudi akan dijerat dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fenomena penggunaan pikap sebagai alat angkut massal merupakan dilema klasik yang sulit diatasi karena melibatkan faktor budaya dan keterbatasan ekonomi masyarakat. Meski demikian, risiko fatal yang ditimbulkan oleh praktik ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan daripada efisiensi transportasi yang tidak memenuhi standar keamanan.